Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng
Jumat, 8 Desember 2023 - 18:48 WIB
Sumber :
- tangkap layar IG @humas_poldajateng
Semarang, VIVAJateng - Delapan orang debt collector ditangkap Polda Jateng.
Baca Juga :
Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!
Para debt colector itu adalah SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Mereka melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan milik penunggak angsuran jasa leasing.
Baca Juga :
Hati-hati, Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor
Dalam melakukan perampasan kendaraan, para debt collector juga melakukan kekerasan.
Penangkapan dilakukan setelah dua warga yang menjadi korban melapor ke pihak berwajib.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, aksi perampasan dilakukan dengan dalih kredit macet.
Lebih lanjut Johanson mengatakan jika masih ada debt colector lain yang menjadi DPO yakni AM, LM, JS dan SA.
Halaman Selanjutnya
Dijelaskan Johanson kasus pertama yaitu SN dan YA merampas kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.