Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Semarang, VIVAJateng - Delapan orang debt collector ditangkap Polda Jateng.

10 Tahun Nunggak, Senangnya Sudiran Ada Pemutihan Pajak

Para debt colector itu adalah SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Mereka melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan milik penunggak angsuran jasa leasing.

One Way Lokal Dinormalisasi

Dalam melakukan perampasan kendaraan, para debt collector juga melakukan kekerasan.

Penangkapan dilakukan setelah dua warga yang menjadi korban melapor ke pihak berwajib.

Mudik Jalur Tol, Pastikan Saldo Cukup

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, aksi perampasan dilakukan dengan dalih kredit macet.

Lebih lanjut Johanson mengatakan jika masih ada debt colector lain yang menjadi DPO yakni AM, LM, JS dan SA.

Halaman Selanjutnya
img_title