Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng
Jumat, 8 Desember 2023 - 18:48 WIB
Sumber :
- tangkap layar IG @humas_poldajateng
Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.
Baca Juga :
Menko Infra AHY Ramp Check di Terminal Tirtonadi Solo, Pastikan Keamanan Bus Jelang Nataru
Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.
"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.
Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.
Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.
"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.
"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Kini para tersangka dijerat pasal 365, 368, 55 dan pasal 66.