Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.

Pelaku Pembunuhan Sadis Mayat dalam Sumur di Batang Dibekuk Polisi, Motifnya Cemburu Buta!

Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.

"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.

Hati-hati, Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.

Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir, Sumbang PAD Rp300 Miliar

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title