Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.

Mudik Jalur Tol, Pastikan Saldo Cukup

Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.

"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.

Polda Jateng Bongkar Kecurangan Minyakita, 89.856 Botol Disita

Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.

Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.

Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title