Ambil Paksa Kendaraan, 8 Debt Colector Diamankan Polda Jateng

Dirreskrimum Polda Jateng
Sumber :
  • tangkap layar IG @humas_poldajateng

Lalu DS diajak ke kantor salah satu bank dengan alasan 8 cicilan belum dibayarkan.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Di kantor bank itu, DS diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan namun menolak.

"Secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor," jelasnya.

Polisi Bentrok dengan Suporter PSIS yang Nekat Datang ke Bandung

Lebih lanjut Johanson menjelaskan jika secara hukum, debt colector tidak berhak mengambil paksa kendaraan.

Debt colector, lanjut Johanson hanya berwenang melakukan penagihan uang saja.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," tegas Johanson.

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, leasing hanya boleh menagih," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title