Seorang Perempuan di Semarang Nekat Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane untuk Pacarnya

Konferensi Pers kasus narkoba
Sumber :
  • tangkap layar ig @polrestabes_semarang_official

Ia dijerat pasal 435, 436, UU RI npmpr 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun.

Mahasiswa di Temanggung Edarkan Ratusan Pil Koplo Demi Cuan, Berujung Masuk Bui