KPID Jateng: Tayangan Kekerasan Dominasi Siaran Sepanjang 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID)
Sumber :
  • Dok KPID

Dari aspek ruang lingkup Program Siaran Jurnalistik juga ditemukan sejumlah 174 kasus pelanggaran atau 17,4 persen. "Dugaan pelanggaran dalam program jurnalistik ini semisal penayangan atau menyiarkan berita hoaks, tidak akurat atau tidak berimbang," ungkapnya.

Luncurkan Calendar of Events: Jateng Tawarkan 250 Event Wisata dan 10 Agenda Unggulan

Selanjutnya, ruang lingkup Perlindungan pada Anak ditemukan sejumlah 171 kasus atau 17,1 persen. Pelanggaran berupa melanggar prinsip perlindungan anak, seperti menayangkan konten tidak layak untuk usia anak.

Terakhir, ruang lingkup Program Siaran terkait Rokok dan NAPZA mencapai 171 kasus atau 17,1 persen. Dugaan pelanggaran siaran ruang lingkup ini berisi terkait promosi, penggunaan, atau ajakan konsumsi rokok dan NAPZA yang dilarang.

Eskalasi Cuaca Ekstrem Menguat, Kepala BMKG Turun ke Jateng Temui Pj Gubernur Waspada Bencana

"Sebagaimana diagram rekap dugaan pelanggaran tahun 2024, kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi dengan 540 kasus, menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius," tegasnya.

Teguran

15 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung yang Tuai Perhatian Publik

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menambahkan, khusus medio bulan November – Desember 2024, KPID Jawa Tengah telah melayangkan surat teguran bagi lembaga penyiaran yang telah melanggar ketentuan. Terdapat 10 (sepuluh) program siaran pada 6 Lembaga Penyiaran yang dinyatakan melanggar.

Ketentuan yang dilanggar tersebut banyak ditemukan kategori muatan kekerasan, perlindungan anak, dan iklan obat tradisional maupun pengobatan tradisional yang disiarkan baik di radio dan televisi lokal.

Halaman Selanjutnya
img_title