KPID Jateng: Tayangan Kekerasan Dominasi Siaran Sepanjang 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID)
Sumber :
  • Dok KPID

"KPID Jawa Tengah melakukan penindakan sesuai regulasi dan melakukan pembinaan. Silakan beriklan dan menerima iklan obat, karena produsen perlu promosi dan lembaga penyiaran perlu cari pendapatan. Tapi harus tetap patuhi rambu-rambu serta jangan sampai menyesatkan konsumen," jelasnya.

Libur Telah Tiba! Ini 7 Destinasi Wisata Favorit saat Libur Nataru di Jawa Tengah

Menurut Anas, aturan iklan tentang obat, seharusnya memberikan informasi yang obyektif, lengkap, tidak menyesatkan, tidak menggunakan kata yang berlebihan dan klaim yang berlebihan. "Harus bertanggungjawab kepada masyarakat dan memberikan edukasi. Jangan semata hanya mengejar penjualan. Lembaga penyiaran baiknya menyiarkan iklan yang sudah sesuai aturan," tegasnya.

Dijelaskannya, media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik. Konten bermuatan kekerasan serta perlindungan kepada anak dan perempuan termasuk menjadi perhatian utama.

Kapolda Jateng Gelar Pasukan Cek Kesiapan Aparat Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak," ungkap Anas

Pihaknya juga berharap lembaga penyiaran dalam setiap produksi program siaran selalu menunjukkan serta meningkatkan prinsip yang mendukung perlindungan anak dan perempuan.

Cek di Sini, Besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah

"Kami berharap media semakin ramah anak. Menjaga kepentingan anak dan perempuan, salah satunya dengan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan serta justifikasi terhadap kekerasan pada anak dan perempuan. Tanpa unsur kekerasan, media akan menjadi sarana edukasi guna menumbuhkembangkan karakter dan psikologi anak secara optimal," kata Anas.

Ditambahkannya, KPID mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena tidak bisa menjangkau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title