Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''
- Antara
Latar Belakang Kasus
Hotel Aruss disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga dibangun dari dana hasil pencucian uang yang terkait dengan perjudian online.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hefli Assegaf, mengungkapkan bahwa aset tersebut adalah bagian dari hasil tindak pidana yang melibatkan aliran dana dari pemain hingga bandar judi online. Rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi ini terkait dengan platform perjudian daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra ini diduga menggunakan dana dari rekening nominee yang ditransfer secara berlapis untuk menyembunyikan asal-usul uangnya. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus TPPU.