Pastikan Tenaga Kerja Terima THR, Ahmad Luthfi Cek Dua Perusahaan di Semarang

Gubernur Ahmad Lutfi dialog dengan buruh
Sumber :
  • Istimewa.

Jateng – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. 

Seni Taj Yasin Membangun Kedekatan dengan Warga saat Mudik

Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

"Dua pengecekan clear,  karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.

Polda Jateng Terapkan Buka-Tutup Rest Area

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. 

Luthfi  ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya  sesuai dengan  peraturan yang berlaku. "Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.

Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng. 

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak  karyawan yang harus diberikan kepada mereka," tutur Mantan Kapolda Jateng tersebut.

 

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (*)