Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah 2025 Masih Berlaku, Ini Cara Cek Pajak

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Vivanews/Arianti Widya

Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini mulai berlaku sejak April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Pesan Wagub Jateng saat Lepas Kloter Pertama Haji: Jaga Kesehatan, Kalau Bingung Cari Petugas Haji RI

Melalui kebijakan ini, denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai sanksi keterlambatan, sehingga meringankan beban finansial masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. 

Intel Polda Jateng yang Sempat Disandera Mahasiswa Dibebaskan

“Kami beri kesempatan hingga 30 Juni. Bayar pajak 2025, tunggakan sebelumnya dihapus,” ujarnya dalam konferensi pers di Semarang beberapa waktu lalu.

Tujuan utama program ini adalah menyelesaikan masalah piutang pajak kendaraan yang terus membengkak. Saat ini, total piutang pajak di Jawa Tengah telah mencapai Rp2,8 triliun. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten.

Momentum May Day, Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui dua aplikasi resmi: New Sakpole dan Signal. Kedua aplikasi ini dirancang agar proses pengecekan menjadi cepat, mudah, dan akurat.

Pengguna aplikasi New Sakpole cukup mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store, lalu memilih menu “Cek Pajak” dan memasukkan nomor polisi kendaraan. Informasi lengkap mengenai pajak akan ditampilkan secara langsung.

Sementara itu, aplikasi Signal yang dikembangkan oleh Korlantas Polri juga menjadi alternatif terpercaya. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi identitas, pengguna dapat mengecek pajak kendaraan hanya dengan memasukkan nomor plat dan data kendaraan.

Prosedur Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama atau membayar pajak lima tahunan, perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta hasil cek fisik kendaraan. Proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Untuk keperluan perpanjangan pajak tahunan, syaratnya lebih sederhana. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP dan STNK asli. 

Pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Samsat keliling dan gerai Samsat yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Pemerintah berupaya menyederhanakan proses agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan ini.