Pentingnya Bantuan Hukum untuk Para Tahanan: Hasil Penyuluhan Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen

Yayasan adil indonesia
Sumber :
  • https://kebumen24.com/gandeng-rutan-kebumen-yayasan-adil-indonesia-gelar-penyuluhan-hukum/

Jateng –Pada tanggal 21 Maret 2022, Yayasan Adil Indonesia Cabang Kebumen bekerja sama dengan Rutan Kelas II B Kebumen menggelar acara penyuluhan hukum untuk para tahanan dengan tema "Perlu Bantuan Hukum untuk Para Tahanan demi Keadilan, Kepastian, dan Manfaat Hukum".

Puluhan Pegawai Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka Karena Lakukan Pungli

Kegiatan tersebut mengundang tiga narasumber yang berpengalaman di bidangnya, termasuk Damas Reza Kurniadi S.H., M.H yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana dan Ketua Cabang Organisasi Bantuan Hukum Adil Indonesia Kebumen, Abdul Waid S.Hi.M.Si dari Advokat Kebumen, serta Yudi Wahyudi S.H dari Bidang Hukum Setda Kebumen.

Dalam kegiatan tersebut, para tahanan dari Rutan setempat hadir untuk memperoleh sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kanwil Hukum dan HAM. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para tahanan mengenai pentingnya bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Acara tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi para tahanan.

Relawan Batman Kebumen Jateng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Cukur Gundul Massal

Kami juga memberikan pemahaman tentang pelaksanaan Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat menyadari bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum secara gratis dan program ini dapat tepat sasaran. Hal ini dijelaskan oleh Damas bahwa ia siap memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis, terutama kepada warga kurang mampu yang mengalami masalah hukum, seperti kasus perceraian. Saat ini, ia telah menangani tiga perkara, salah satunya yang melibatkan masyarakat difabel.

"Kami siap membantu masyarakat yang kurang mampu menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang mudah dipahami dan persyaratan yang sederhana untuk dipenuhi. Anda hanya perlu datang ke kantor kami di Jalan Indrakila No. 38A, Panjer, Kebumen.

Ratusan Atlet Pelajar Ikuti POPDA Purworejo 2024, Targetkan Medali Emas di Tingkat Provinsi

Kami akan memberikan formulir dan arahan yang dibutuhkan. Selain itu, kami pastikan bahwa Organisasi Bantuan Hukum kami sudah terakreditasi," tambah Damas.

Abdul Waid menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam perkara pidana dapat diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan. Sedangkan untuk perkara perdata, bantuan hukum dapat diberikan mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran ke pengadilan, hingga putusan.

Halaman Selanjutnya
img_title