Sejoli Muda Asal Sukoharjo Ini Jual Bayinya Lewat Medsos
- VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)
VIVAJateng - Polres Kota Malang berhasil bongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) yang merupakan orang tua bayi.
Tersangka yang ke tiga yaitu Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya yang berperan sebagai perantara.
Melansir dari akun instagram @polrestamalangkotaofficial, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, mereka di jerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara dikutip dari VIVA, orang tua bayi yang ternyata belum menikah tersebut merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.