Sejoli Muda Asal Sukoharjo Ini Jual Bayinya Lewat Medsos

Tersangka perdagangan bayi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

VIVAJateng - Polres Kota Malang berhasil bongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Sugiharto Pura-pura Beli Motor Lalu Dibawa Kabur dan Dijual, Uangnya Untuk Karaoke!

Mereka adalah AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) yang merupakan orang tua bayi.

Tersangka yang ke tiga yaitu Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya yang berperan sebagai perantara.

Ikut Shalat Istisqa di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Baasyir Minta Pemerintah Hentikan Maksiat

Melansir dari akun instagram @polrestamalangkotaofficial, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, mereka di jerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Asmara dan Sakit Hati Tak Dipinjami Motor jadi Motif Pembunuhan Mutilasi di Sukoharjo

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara dikutip dari VIVA, orang tua bayi yang ternyata belum menikah tersebut merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title