Sejoli Muda Asal Sukoharjo Ini Jual Bayinya Lewat Medsos

Tersangka perdagangan bayi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

VIVAJateng - Polres Kota Malang berhasil bongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka.

Komisi IV DPR Tinjau Program Pompanisasi Kementan di Sukoharjo, Berdampak Besar Pada Naiknya Indeks

Mereka adalah AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) yang merupakan orang tua bayi.

Tersangka yang ke tiga yaitu Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya yang berperan sebagai perantara.

The Heritage Palace: Wisata Di Bekas Pabrik Gula Bersejarah yang Instagramable

Melansir dari akun instagram @polrestamalangkotaofficial, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, mereka di jerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kronologi Santri di Sukoharjo Tewas Dianiaya Senior, Dipicu Masalah Rokok

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara dikutip dari VIVA, orang tua bayi yang ternyata belum menikah tersebut merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title