Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas
- Ditjen PAS Kemenkumham
VIVAJateng - Alvin Lim, seorang advokat, menyatakan dalam podcast bersama Dokter Richard Lee bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tidak pernah masuk ke dalam sel penjara saat berada di lapas Salemba.
Pernyataan ini menjadi viral di media sosial.
"Si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas Salemba," kata Alvin dalam podcast itu.
Ia menyebut jika Sambo berada di kantor KPLP dengan ruangan ber AC, jadi yang berada di penjara hanya daftar nama Sambo saja.
Selain Sambo, ia mengatakan jika Eliezer juga hanya tercatat nama saja di penjara.
""Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ," terangnya.
Beni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Lapas Salemba Kelas IIA, memberikan tanggapan.
Ia dengan keras membantah apa yang dikatakan Alvin.
Beni mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan kebenaran.
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni.
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," imbuhnya.
Ia membantah bahwa Ferdy Sambo tidur di ruangan KPLP Salemba saat itu.
Ia menegaskan, ketika Ferdy Sambo dieksekusi di Lapas Salemba, Alvin Lim sedang dirawat secara medis.
"Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1," kata dia.
Sementara Eliezer, dikatakan Beni ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri karena berdasarkan surat LPSK.
Surat tersebut berupa permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku.
Alvin Lim dibebaskan murni dari masa tahanan yang dijalaninya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, akibat kasus pemalsuan dokumen surat.
Ia bebas pada Senin, 25 Desember 2023, setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus tersebut.