Gibran Tanggapi Santai Klaim Kemenangan Ganjar di Luar Negeri
- X @ganjarpranowo
National, VIVAJateng - Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan nomor urut 2, dengan tenang memberikan respons terhadap klaim yang disampaikan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Ganjar menyatakan bahwa dirinya telah meraih kemenangan dalam pemilihan presiden di luar negeri.
Gibran menanggapi dengan santai, “Oh, nggih selamat, selamat,” ketika ditanya mengenai klaim Ganjar pada Senin, 12 Februari 2024.
Meskipun begitu, ketika ditanya tentang penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil Exit Poll tersebut, Gibran memilih untuk menyerahkan segala keputusan kepada pihak KPU.
“Tany KPU, selamat kalau Exit Poll,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai hasil pemungutan suara Pemilu yang telah dilakukan di luar negeri.
Hasil tersebut diperoleh dari hasil exit poll yang dilakukan oleh rekan-rekannya di Amerika Serikat, Belanda, dan Jerman.
“Teman-teman New York menyampaikan pada saya, kita melakukan exit poll sender dan hasilnya luar biasa. Belanda juga sama, Jerman juga sama,” kata Ganjar saat di Jebres, Solo, Minggu, 11 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim As’yari, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai hasil exit poll yang dipublikasikan terkait Pemilu 2024 di luar negeri.
Hasyim menegaskan bahwa perhitungan suara belum dimulai dan akan dilakukan secara serentak.
“Pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS, penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri,” ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.
“Kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," sambungnya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa metode survei dapat dilakukan melalui dua pendekatan.
Yang pertama Quick Count yang memungkinkan penghitungan cepat berdasarkan data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasil quick count dapat diketahui pada malam hari atau dini hari setelah pemilihan.
Kemudian metode Exit Poll yang melibatkan survei langsung terhadap pemilih setelah mereka memberikan suara.
Hasil survei ini dicatat dan digunakan untuk membuat prediksi hasil pemilihan.
Sellin itu Hasyim menegaskan bahwa terdapat aturan perhitungan suara yang jelas dalam UU Pemilu.
Hal ini berarti, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tenang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.