Menpora Lapor ke Jokowi soal Carut Marut Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut

Menpora Dito Ariotedjo saat pembukaan PON XXI di Aceh
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jateng – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku sudah menyampaikan sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan dari penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Keok di TPS Jokowi

Jokowi langsung merespons hal tersebut dengan membentuk satgas untuk membenahi masalah penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Jokowi di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, Kalah Harus Terima

"Sudah saya mohon ke Bapak Presiden dan Alhamdulillah beliau langsung mengeluarkan Keppres juga yang namanya Satgas Penataan dan Pendampingan Tata Kelola, yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung beserta di anggotanya ada Pak Kabareskrim dari Mabes Polri, ada dari Deputi BPKP dan seluruh penegakan hukumnya," kata Menpora Dito di Komplek Parlemen, Kamis. 

"Jadi, semua keluhan dan juga semua yang dirasa kurang cocok, ini pasti akan kita tindak tegas dan akan tindak lanjuti sesuai norma hukum yang ada," kata Dito.

Jokowi-Gibran Nyoblos Pilgub Jateng dan Pilwakot Solo 2024 di TPS Sumber

Menpora Dito menjelaskan bahwa penyelenggaraan PON merupakan tanggung jawab sepenuhnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan juga daerah tuan rumah, di mana daerah tuan rumah menjabat sebagai ketum PB PON, yaitu Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional.

"Akan tetapi, karena ini adalah kursi olahraga, bagaimanapun saya selaku menteri olahraga yang bertanggung jawab dan membina olahraga di seluruh Indonesia, pastinya kita terdepan menjadi penanggungjawab," ujar Dito.

Menpora meminta adanya evaluasi tata kelola yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan PON.

"Karena dalam Undang-Undang Olahraga memang PON itu statement-nya jelas itu tanggung jawab di KONI dan daerah. Jadi, memang peran pemerintah pusat ini terkadang ada batasan-batasan yang tidak bisa kita secara real time atau day to day yang kita bisa intervensi. Karena akan menjadi suatu polemik lokal yang berbeda lagi," ujar Menpora.

"Saya rasa ini harus saya nyatakan, kenyataan yang pahit. Saya memohon ke depan ini dibantu mungkin merubah sedikit Undang-Undang Olahraga-nya terkait dengan tata kelola PON ini," ujarnya

Penyelewengan Dana

Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI tersebut ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Dito menyebut bahwa terdapat indikasi penyelewengan dana dalam persiapan acara PON yang perlu ditindaklanjuti dengan pendampingan dari aparat penegak hukum.

"Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh," ungkap Menpora, Rabu, 11 September 2024. 

Menpora berharap, setelah laporan resmi dibuat, Kejaksaan dan Bareskrim dapat memberikan pendampingan secara intensif untuk memastikan pengusutan kasus dugaan penyelewengan berlangsung transparan dan tuntas. 

"Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim," tambah Dito. 

Koordinasi antara Dittipidkor Bareskrim dan Satgas pendampingan giat PON XXI diharapkan dapat mempercepat penanganan dugaan penyelewengan, demi menjaga integritas pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai ajang olahraga nasional yang bersih dan transparan. 

"Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim," ungkap dia.