Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya dalam 4 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
- instagram/@jsclab
Menurut dia, pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara pada dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur antara lain Rumah Ibu Fatmawati yang ditetapkan tahun 2022.
Selanjutnya, Rumah Dinas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, Rumah Dinas Direktur Utama Perum Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2023.
Sementara cagar budaya yang ditetapkan tahun 2024 yakni Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw.
Lalu, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.
"Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Iwan.
Dia menambahkan, baik cagar budaya yang berada di darat dan atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.