Geger Bayi di Surabaya Dicekoki Obat Penggemuk, Babysitter Jadi Tersangka

ilustrasi bayi
Sumber :
  • pixabay/Madlen Deutschenbaur

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan peristiwa bermula ketika keluarga korban merekrut N sebagai baby sitter dari penyalur pada Oktober 2022.

DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

N diminta untuk mengasuh bayi korban, EWG, yang saat itu berusia 5 bulan. Tiap bulan, N digaji sebesar Rp4,2 juta. 

"Tersangka juga tinggal di rumah keluarga korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman, Senin.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Pati, Begini Modus Operandinya

Hingga berusia 15 bulan, korban tidak mengalami gangguan kesehatan. Korban baru terlihat kurang baik ketika menginjak usia 16 bulan. Korban sering kali muntah setelah makan dan minum.

"Sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance (kurang lebih 5 kali pertemuan) agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum," ujar Farman.

Ivan Sugianto, Pria yang Paksa Pelajar SMA di Surabaya Sujud dan Menggonggong Ditangkap

Sekitar September 2023, tersangka secara diam-diam membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang dibeli secara online. 

Sejak itu tersangka mengasupi obat keras untuk dewasa itu kepada korban. Obat tersebut dihancurkan dan dicampur air, kemudian diminumkan ke korban tiap jelang tidur siang.

Halaman Selanjutnya
img_title