Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J - Mantan Jenderal Bintang Dua P

Ferdy Sambo Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana
Sumber :
  • detik

JatengFerdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meninggalkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memberikan komentar setelah divonis mati pada Senin (13/2/2023). 

Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

Saat ditemui oleh media, Ferdy yang mengenakan kemeja putih dan membawa buku hitam tidak membuka suaranya. Ia langsung mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali ke selnya dengan pengawalan ketat dari Brimob. Saat media menanyakan apakah Ferdy akan mengajukan banding, ia tetap tidak mengeluarkan suara.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, divonis akan di hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti yang dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan: "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana." Ia melanjutkan, "Oleh karena itu, hukumannya adalah mati."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dianggap sebagai terdakwa. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kuat Ma'ruf, seorang Asisten Rumah Tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua, dituduh melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Bukti juga menunjukkan bahwa dia terlibat dalam obstruction of justice atau penghambatan penyidikan terkait dengan kasus kematian Brigadir J, dan dituduh melanggar Pasal 49 UU ITE dan Pasal 55 KUHP.