Masa Tenang, Bawaslu Instruksikan APK Paslon Pilkada 2024 Ditertibkan Mulai Pukul 00.00

Apel siaga Bawaslu RI
Sumber :
  • bawaslu

Jateng – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa 24 November 2024 sudah memasuki masa tenang. 

Andika-Hendi Siagakan Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan: Ada Bonus bagi yang Bisa Nangkap!

Dengan demikian, Ia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat.  

"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," katanya di Kabupaten Minahasa, Sabtu, 23 November 2024.

Momen Sudaryono Bikin Jokowi dan Ribuan Massa Tertawa di Akhir Kampanye Luthfi-Yasin

Dia meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan. "Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," pintanya.

Dia menyebut masa tenang, menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.

Dibawah Komando Sudaryono, Tani Merdeka Siapkan 8200 Posko Pemenangan Luthfi-Yasin di Jateng

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.