Ketua Komisi III DPR Himbau Mahfud MD Jangan Menghasut
- Zulhefi/jateng.viva.co.id
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta mantan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk tidak menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto melanggar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman di Gedung DPR RI terkait pernyataan Mahfud MD yang mengomentari pidato Presiden RI Prabowo Subianto tentang denda damai terhadap koruptor.
"Jadi Pak Mahfud MD jangan menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengajarkan untuk melanggar hukum dan sebagainnya," kata Habib, Jumat, 27 Desember 2024.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK sudah bisa menterjemahkan pernyataan Prabowo Subianto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pernyataan umum seorang pemimpin perintahan atau kepala negara, tidak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habib menambahkan.
Tak hanya itu saja, ia menyebutkan, bahwa, Mahfud MD adalah menteri yang gagal selama menjabat Menkopolhukam.
"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai, dia gagal 5 tahun sebagai Menkopulhukam, memberi skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang dinilai dari Mahfud MD," ungkap.
Mahfud MD menyatakan, bahwa denda damai seperti yang dikatakan Presiden RI, Prabowo Subianto adalah salah.
"Kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku salah secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara, itu kan salah. UU korupsi tidak membenarkan itu," kata Mahfud