Ketua Komisi III DPR Himbau Mahfud MD Jangan Menghasut

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • Zulhefi/jateng.viva.co.id

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta mantan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk tidak menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto melanggar hukum.

Akademisi Bongkar Alasan Sudaryono Layak Jadi Komut Pupuk Indonesia: Dia Orang Kerja!

Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman di Gedung DPR RI terkait pernyataan Mahfud MD yang mengomentari pidato Presiden RI Prabowo Subianto tentang denda damai terhadap koruptor.

 

36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal

"Jadi Pak Mahfud MD jangan menghasut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto mengajarkan untuk melanggar hukum dan sebagainnya," kata Habib, Jumat, 27 Desember 2024.

 

Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan: Traktor Baru untuk Petani Grobogan

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK sudah bisa menterjemahkan pernyataan Prabowo Subianto sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Pernyataan umum seorang pemimpin perintahan atau kepala negara, tidak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habib menambahkan.

 

Tak hanya itu saja, ia menyebutkan, bahwa, Mahfud MD adalah menteri yang gagal selama menjabat Menkopolhukam.

 

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai, dia gagal 5 tahun sebagai Menkopulhukam, memberi skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang dinilai dari Mahfud MD," ungkap.

 

Mahfud MD menyatakan, bahwa denda damai seperti yang dikatakan Presiden RI, Prabowo Subianto adalah salah.

 

"Kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku salah secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara, itu kan salah. UU korupsi tidak membenarkan itu," kata Mahfud