Sopan Dalam Persidangan Membuat Tuntutan untuk Putri Candrawathi Diringankan
- Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Jateng – Putri Candrawathi salah satu terdakwa atas kasu spembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum jaksa telah menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Dikutip dari pmjnews.com.
Hal lain yang meringankan tuntutan Putri yaitu bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
Sementara hal yang memberatkan yakni Putri yang dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.