Dituduh Terima Suap, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe: Saya Orang yang Kerja Paling Jujur
- VIVA/Zendy Pradana
Rp10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Menurut Jaksa, uang tersebut untuk memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Dalam melakukan aksi korupsinya, Lukas bekerja sama dengan Mikael Kambuaya, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua dari tahun 2013 hingga 2017, serta dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua dari periode 2018 hingga 2021.
Sementara dalam kasus gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar.
Uang itu berasal dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.