HUT ke-78 RI, Ratusan Koruptor Tahanan Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Napi koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc dan VIVAnews/Ridho Permana

Meskipun mendapatkan remisi, para narapidana tetap diwajibkan menjalani sisa hukuman yang telah ditetapkan.

7 Fakta Tahanan Rutan Salemba Kabur dari Lapas, Salah Satunya Banyak CCTV Mati

Rincian pemberian remisi ini juga diungkapkan oleh Kunrat.

Dari 237 narapidana yang mendapatkan remisi, 17 di antaranya mendapat remisi satu bulan, 38 narapidana mendapat remisi dua bulan, 152 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 18 narapidana mendapat remisi empat bulan, 5 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan 7 narapidana mendapat remisi enam bulan.

Gara-gara Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, remisi ini tidak hanya terbatas pada Lapas Sukamiskin saja.

Di seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke-78.

Agustina-Iswar Janji Berantas KKN di Kota Semarang, Tunjangan ASN Dinaikkan

Dari jumlah tersebut, mayoritas narapidana mendapat remisi umum I, yang merupakan pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.

Namun, ada juga 291 narapidana yang langsung bebas atau mendapatkan remisi umum II.

Halaman Selanjutnya
img_title