HUT ke-78 RI, Ratusan Koruptor Tahanan Lapas Sukamiskin Terima Remisi

Napi koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc dan VIVAnews/Ridho Permana

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.

KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

Meskipun remisi ini telah mendapatkan sorotan publik, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.

Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tinggalkan Harta Puluhan Miliar

Walaupun demikian, kontroversi seputar pemberian remisi kepada narapidana terkait kasus korupsi tetap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang efek jangka panjang dari tindakan ini terhadap peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.