HUT ke-78 RI, Ratusan Koruptor Tahanan Lapas Sukamiskin Terima Remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 - 20:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc dan VIVAnews/Ridho Permana
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.
Baca Juga :
Amran Sulaiman Semringah Survei Penilaian Integritas Kementan Naik Signifikan, Ini Rahasianya
Pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Meskipun remisi ini telah mendapatkan sorotan publik, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.
Walaupun demikian, kontroversi seputar pemberian remisi kepada narapidana terkait kasus korupsi tetap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang efek jangka panjang dari tindakan ini terhadap peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.