Ikhlas Hadapi Tuntutan, AKBP Achiruddin Hasibuan Siap Dihukum Berat Bahkan Mati Sekalipun

AKBP Achiruddin bekingi gudang BBM ilegal di dekat rumahnya
Sumber :
  • FB

Nasional, VIVAJateng - Sidang yang memiliki agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang melibatkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral, menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Tiga Kades di Kebumen Laporkan Rekan Sesama Kades Atas Dugaan Pemerasan

Sidang ini baru-baru ini mengalami penundaan karena alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapkan berkas tuntutan yang diperlukan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 11 September 2023, JPU Randi meminta izin kepada majelis hakim, yang diketuai oleh Hakim Oloan, untuk menunda sidang selama satu minggu guna menyiapkan surat tuntutan.

Tagih Rp800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka Sudah Upayakan Jalur Hukum Selama 25 Tahun

Namun, permintaan ini tidak disetujui oleh majelis hakim, yang justru meminta agar tuntutan dapat dibacakan oleh JPU pada Rabu, 13 September 2023.

Hakim Oloan mengungkapkan keinginannya agar tuntutan dapat dibacakan dalam waktu yang lebih singkat daripada satu minggu.

Sebut Keluarga Tak Diizinkan Jenguk dan Kirim Makanan, AKBP Achiruddin Mengaku Sedih

Permintaan ini akhirnya disetujui oleh JPU, yang berarti bahwa tuntutan akan dibacakan pada Rabu besok.

Namun, yang lebih menarik perhatian adalah sikap dan pernyataan AKBP Achiruddin Hasibuan sebelum sidang dimulai.

Halaman Selanjutnya
img_title