KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal
Sumber :
  • Ist

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan 3 pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Pilkada serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 Masuk Masa Tenang, Simak Aturan dan Larangannya

Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Lo dari masing-masing kandidat calon Wali Kota, Infokom dan perwakilan desk Pilkada tingkat Kota dilaksanakan, Minggu, 22 September 2024, malam.

Tiga kandidat yang dinyatakan resmi akan berkompetisi dalam Pilwalkot Tegal 27 November mendatang yaitu, Edi Suripno- Ahmad Satori, Dedy Yon Supriyono- Tazkiyatul Mutmainnah dan Faruq Ibnul Haqi- Ashim A Fikri.

Masa Tenang, Bawaslu Instruksikan APK Paslon Pilkada 2024 Ditertibkan Mulai Pukul 00.00

Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengimbau kepada masing-masing paslon dan tim kampanyenya untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Tegal.

Karyudi juga meminta kepada masing-masing tim kampanye untuk selalu mematuhi aturan main yang berlaku dalam mempromosikan masing-masing calonnya.

Sudaryono, Gus Kausar hingga Ribuan Massa Doa Bersama untuk Kemenangan Luthfi-Yasin

"Kami minta untuk tetap menjaga kondusifitas dalam berkampanye sampai dengan datang hari pencoblosan," ujar Karyudi .

Setelah penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengambilan nomor yang akan dilaksanakan di gedung pertemuan Hanggawana, komplek kantor Samsat Kota Tegal, Senin malam

DPT Kota Tegal

Sementara KPU Kota Tegal telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tegal pada Pilkada 2024 sebanyak 212.277 pemilih. Jumlah DPT mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 212.606 orang.

Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali mengatakan terjadi penurunan sekitar 329 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 212.606. Hal itu terjadi pada saat KPU membuka tahapan masukan dari masyarakat terkait DPS. 

"Dari tanggapan dan masukan masyarakat ini, kami mendapatkan pemilih masuk serta keluar. Untuk pemilih masuk ini tercantum sebagai pemilih baru yang jumlahnya mencapai 500 orang dan pemilih keluar merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 829 orang," katanya.

Adapun 829 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu mayoritas sudah meninggal dunia, pindah domisili, data ganda dan anggota TNI Polri. 

Kemudian melalui tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, KPU akhirnya menetapkan jumlah DPT Kota Tegal pada Pilkada sebanyak 212.277 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 106.053 pemilih laki-laki dan 106.224 pemilih perempuan. 

 

"Jumlah itu tersebar di 27 kelurahan dari empat kecamatan dan 377 tempat pemungutan suara (TPS)," ucapnya.