KPU Semarang Larang Simpatisan Paslon Bawa Sound Horeg saat Acara Debat

Ilustrasi Sound Horeg
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, melarang pendukung dan simpatisan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota membawa "sound horeg" (sistem pengeras suara berukuran besar) saat debat kedua Pilkada 2024.

Bawaslu Temanggung Surati RT Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, di Semarang pada Selasa menjelaskan bahwa larangan membawa "sound horeg" ini adalah hasil evaluasi dari debat pertama yang dilaksanakan pada 1 November 2024.

Pada debat perdana yang berlangsung Jumat, 1 November 2024, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa "sound horeg" sebagai bentuk dukungan, sehingga KPU merasa perlu melakukan penyesuaian.

Pilkada Serentak 2024 Masuk Masa Tenang, Simak Aturan dan Larangannya

Zaini mengingatkan kedua pasangan calon, yaitu Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso, untuk mengondisikan pendukungnya agar mematuhi aturan ini.

"Menurut SOP yang kami berikan kepada pasangan calon, tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang, termasuk barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan sistem pengeras suara," jelasnya.

Masa Tenang, Bawaslu Instruksikan APK Paslon Pilkada 2024 Ditertibkan Mulai Pukul 00.00

Aturan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada masing-masing pasangan calon, sehingga diharapkan mereka dan tim pemenangan dapat menaatinya.

"Keberadaan sound horeg ini di luar kendali KPU, sehingga untuk mencegah kejadian serupa, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan area luar lokasi debat tetap steril," tambah Zaini.

Halaman Selanjutnya
img_title