Ditreskrimum Polda Banten Akan Panggil Rihana dan Rozy Zay Hakiki terkait Kasus Perzinaan
- Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo dan Trans TV Official
Pada Rabu, 12 Juli 2023, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah 6 bulan berjalan. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
Puncak dari penyidikan ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023, di mana penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali. Hasil dari gelar perkara ini akhirnya menghasilkan penetapan status tersangka terhadap Rihana dan Rozy Zay Hakiki. Langkah ini didasarkan pada alat bukti yang ada serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
Dalam proses hukum ini, baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki telah menunjukkan sikap kooperatif. Sikap ini diharapkan akan mempercepat proses hukum baik di Polda Banten, kejaksaan, maupun selama persidangan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.