Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenkeu

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Sembako hingga Transportasi Umum Tetap Bebas Pajak

PPN 12 Persen Diberlakukan Selektif

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan terkait rincian kriteria barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen masih dikaji secara cermat bersama pihak-pihak terkait.  

Pj Gubernur Jateng Janji Selesaikan Tunggakan Pajak Pengepul Susu Boyolali dalam 2 Pekan

"Kami ingin memastikan pengenaan PPN ini tepat sasaran, yaitu hanya berlaku untuk kelompok masyarakat sangat mampu," ujar Dwi dalam pernyataan resminya, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurutnya, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa yang menerima fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan tetap bebas PPN.  

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Petugas Samsat

"Barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan tetap bebas PPN hingga peraturan lebih lanjut diterbitkan, termasuk setelah 1 Januari 2025," tambahnya. 

Presiden Prabowo Subianto dan DPR sebelumnya menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, terutama untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.  

Halaman Selanjutnya
img_title