Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Minggu, 22 Desember 2024 - 16:36 WIB
Sumber :
- Kemenkeu
Untuk jasa pendidikan, sekolah dengan iuran tinggi akan menjadi objek pajak, sementara dalam jasa kesehatan, layanan VIP dianggap sebagai kategori premium.
Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen.
Detail lebih lanjut mengenai daftar barang dan jasa yang menjadi objek PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan diatur dalam peraturan turunan berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah.