Diberlakukan Secara Selektf, DJP Pastikan Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenkeu

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), pemerintah mengumumkan penerapan tarif tunggal PPN sebesar 12 persen, dengan fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas tertentu.  

Hati-hati, Pascapemutihan, Jateng Gencarkan Penertiban Pajak dan Kelengkapan Kendaraan Bermotor

Sasar Barang Mewah dan Premium

Adapun tarif PPN 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, terutama barang dan jasa yang dianggap premium.  

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir, Sumbang PAD Rp300 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen mengacu pada dua kelompok utama: kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

Rincian untuk non-kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang meliputi hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar.  

Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

Namun, dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluas cakupan barang mewah dengan memasukkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.  

Sebagai contoh, meski daging termasuk barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, daging wagyu dan kobe akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Demikian pula dengan ikan, di mana salmon dan tuna yang lebih sering dikonsumsi kelompok masyarakat atas akan dikenai PPN.  

Halaman Selanjutnya
img_title