Daftar 54 Negara Bebas Visa ke China 10 Hari, Indonesia Termasuk? Cek di Sini...

Ilustrasi visa
Sumber :
  • (Pixabay/Mohamed_hassan)

Jateng – Pemerintah menerapkan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara pemilik paspor dari 54 negara, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian kepada pers di Beijing pada Selasa (17/12).

img_title Optimalkan Pendampingan, Perkuat Pengelolaan Desa Wisata

"Pagi ini China melonggarkan dan meningkatkan kebijakan transit bebas visa, memperpanjang masa tinggal yang diizinkan bagi pelancong asing yang memenuhi syarat menjadi 240 jam atau 10 hari, dari yang semula 72-144 jam," kata Lin.

Berikut ini daftar 54 negara bebas visa ke China, seperti dikutip dari Antara News, Rabu (18/12/2024):

img_title Jadikan Orientasi Sektor Pembangunan Pariwisata ke Arah Ekonomi Warga

Apakah Indonesia termasuk di dalam daftar 54 negara bebas visa ke China?

Warga dari sebanyak 54 negara mendapat fasilitas transit bebas visa selama 10 hari, yang 25 di antaranya merupakan negara visa "Schengen".

img_title Kota Lama hingga Borobudur, Jadi Magnet Pelancong saat Libur Sekolah
  1. Austria
  2. Belgia
  3. Ceko
  4. Denmark
  5. Estonia
  6. Finlandia
  7. Prancis
  8. Jerman
  9. Yunani
  10. Hongaria
  11. Islandia
  12. Italia
  13. Latvia
  14. Lithuania
  15. Luksemburg
  16. Malta
  17. Belanda
  18. Norwegia
  19. Polandia
  20. Portugal
  21. Slowakia
  22. Slovenia
  23. Spanyol
  24. Swedia
  25. Swiss

Sebanyak 15 negara lainnya adalah yang berada di Eropa, yakni:

  1. Rusia
  2. Inggris
  3. Irlandia
  4. Siprus
  5. Bulgaria
  6. Rumania
  7. Ukraina
  8. Serbia
  9. Kroasia
  10. Bosnia-Herzegovina
  11. Montenegro
  12. Makedonia
  13. Albania
  14. Belarus
  15. Monako

Kemudian ada tambahan delapan negara yakni:

  1. Amerika Serikat
  2. Kanada
  3. Brasil
  4. Meksiko
  5. Argentina
  6. Chile
  7. Australia
  8. Selandia Baru

Adapun tercatat ada enam negara Asia, yang terdiri dari:

  1. Korea Selatan
  2. Jepang
  3. Singapura
  4. Brunei
  5. Uni Emirat Arab
  6. Qatar

Tambahan Layanan Transit Bebas Visa

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menyebutkan bahwa sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar telah ditambahkan untuk melayani transit bebas visa.

"Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan," ujarnya.

Lin juga mengatakan bahwa China mendorong warga negara asing untuk menambahkan China ke dalam daftar perjalanan mereka, misalnya untuk mengunjungi warisan budaya utama China seperti Tembok Besar serta berbagai wisata alam.

Pemerintah China mengumumkan jumlah pelabuhan yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit bebas visa akan ditambah dari 39 menjadi 60.

Pelabuhan yang disebutkan termasuk Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Daya, dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan.

Selain itu, wilayah yang diizinkan bagi warga negara asing bebas visa akan diperluas ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota termasuk Provinsi Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, serta Guizhou dari sebelumnya hanya 19 provinsi.

Namun, transit bebas visa tidak dapat dilakukan untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara dengan tujuan peliputan jurnalistik maupun aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title