Daftar 54 Negara Bebas Visa ke China 10 Hari, Indonesia Termasuk? Cek di Sini...

Ilustrasi visa
Sumber :
  • (Pixabay/Mohamed_hassan)

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menyebutkan bahwa sebanyak 21 pelabuhan masuk dan keluar telah ditambahkan untuk melayani transit bebas visa.

Polda Jateng: Perayaan Tahun Baru 2025 di Jawa Tengah Aman dan Kondusif

"Warga negara asing yang memasuki China melalui kebijakan transit bebas visa dapat melakukan perjalanan lintas provinsi di wilayah yang diizinkan," ujarnya.

Lin juga mengatakan bahwa China mendorong warga negara asing untuk menambahkan China ke dalam daftar perjalanan mereka, misalnya untuk mengunjungi warisan budaya utama China seperti Tembok Besar serta berbagai wisata alam.

Kunjungan Wisatawan ke Objek Wisata di Banyumas Turun saat Nataru, Kok Bisa?

Pemerintah China mengumumkan jumlah pelabuhan yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit bebas visa akan ditambah dari 39 menjadi 60.

Pelabuhan yang disebutkan termasuk Pelabuhan Bandara Internasional Chengdu Tianfu di Chengdu, Provinsi Sichuan di China Barat Daya, dan Pelabuhan Bandara Internasional Sanya Phoenix di Provinsi Hainan di China Selatan.

Mau ke Pantai, 2 Bus Pariwisata Nyasar di Hutan Wonogiri Gara-gara Google Maps

Selain itu, wilayah yang diizinkan bagi warga negara asing bebas visa akan diperluas ke 24 provinsi, daerah otonom, dan kota termasuk Provinsi Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, serta Guizhou dari sebelumnya hanya 19 provinsi.

Namun, transit bebas visa tidak dapat dilakukan untuk bekerja, belajar, atau melakukan wawancara dengan tujuan peliputan jurnalistik maupun aktivitas-aktivitas lain yang memerlukan persetujuan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title