Mengaku Wartawan, Tiga Orang di Brebes Diringkus Polisi Karena Peras Warga
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:48 WIB
Sumber :
- Tim tvone - Otong Susilo
Kapolsek Paguyangan, AKP Sunarto mengatakan bahwa ketiga wartawan gadungan tersebut kini dihadapkan pada Pasal 368, 369, dan 378, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 368 dan Pasal 369 junto 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," ujar Kapolsek saat Pers rilis di Mapolres Brebes, Kamis (05/10/2023).
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:47 WIB, Judul Artikel : Memeras Warga, Tiga Oknum Wartawan di Brebes Ditangkap dan Diarak Keliling Kampung