Mengaku Wartawan, Tiga Orang di Brebes Diringkus Polisi Karena Peras Warga

Tiga Wartawan Gadungan di Brebes
Sumber :
  • Tim tvone - Otong Susilo

Kapolsek Paguyangan, AKP Sunarto mengatakan bahwa ketiga wartawan gadungan tersebut kini dihadapkan pada Pasal 368, 369, dan 378, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Hujan dan Angin Kencang Robohkan Tenda Pengajian di Brebes, Puluhan Santri Luka-Luka

"Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 368 dan Pasal 369 junto 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," ujar Kapolsek saat Pers rilis di Mapolres Brebes, Kamis (05/10/2023).

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:47 WIB, Judul Artikel : Memeras Warga, Tiga Oknum Wartawan di Brebes Ditangkap dan Diarak Keliling Kampung

2 Petugas Linmas di Brebes Meninggal Dunia Diduga Kelelahan, 3 Petugas Lainnya Dirawat di RS