Kakek 77 Tahun Cabuli Gadis 12 Tahun di Salatiga, Ancam dengan Senjata Tajam

AM saat diperiksa Polisi
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

VIVAJateng - Seorang kakek berusia 77 tahun berinisial AM di Kota Salatiga, Jawa Tengah tega melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang tinggal di kos-kosan miliknya. Saat ayah korban pergi bekerja, tersangka menghampiri korban di kamar kosnya. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan. Selain itu, tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam agar korban tidak menceritakan aksi asusila tersebut.

Oknum Guru SD di Kendal Diduga Cabuli Siswinya di Sekolah

Aksi asusila AM terhadap korban terbongkar setelah korban bercerita kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada tanggal 20 Oktober 2023. Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melengkapi alat bukti lainnya.

"Terhadap korban yang masih berusia di bawah umur, saat diambil keterangan oleh penyidik unit PPA, didampingi oleh ayah kandungnya dan didampingi oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga," terang Aryuni, Kamis (2/10/2023).

Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

" Kami harapkan anak mendapatkan trauma healing atas kejadian yang dialaminya, sehingga tidak menimbulkan trauma berlebihan yang akan berdampak pada masa depan," tambahnya.

Pada Minggu, 22 Oktober 2023, pelaku diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.

Seorang Anak di Pemalang Suruh Teman Bunuh Ayahnya

Polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban saat melakukan aksinya. Selain itu diamankan juga pakaian yang dikenakan korban.

AM dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title