Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Melawan Terkait Hukumannya yang Diperberat

Lukas Enembe
Sumber :
  • papua.go.id

VIVAJateng - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih menuai polemik.

img_title Luthfi Klarifikasi Pertemuan dengan Bupati Pekalongan, Tegaskan Tak Terkait OTT KPK

Pada Rabu 6 Desember 2023 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Lukas.

Sebelumnya ia hanya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title Geledah Rumah Eks Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso, KPK Sita Sejumlah Bukti

Kubu Lukas Enembe tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi karena Beliau dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas," ungkap kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada awak media, Jumat 8 Desember 2023.

img_title Periksa Ketua DPRD Kabupaten Pati, KPK Dalami Upaya Pemakzulan Sudewo di Panus Hak Angket

Kini Lukas Enembe dikabarkan telah berpulang pada Selasa, 26 Desember 2023, di RSPAD Jakarta Pusat.

Ia meninggal dunia pada usia 63 tahun.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe ditegaskan oleh pengacaranya, Petrus Balla Pattyona.

Petrus mengatakan bahwa Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dikatakan Petrus, jenazah Lukas saat ini masih di RSPAD.

"Di Paviliun Kartika RSPAD dan sekarang kami masih di kamar perawatan menunggu kesiapan untuk dipindahkan ke rumah duka RSPAD," kata Petrus.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihak keluarga masih belum bisa memastikan apakah jenazah Lukas Enembe akan dipulangkan hari ini atau tidak.

"Persiapan keberangkatan pesawat apa dan penerbangannya jam berapa kan harus diurusin ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Lukas merupakan tahanan KPK kasus korupsi APBD Papua.