Yasonna Pastikan Hadiri Panggilan KPK Besok Terkait Harun Masiku
Selasa, 17 Desember 2024 - 14:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kedua kalinya. Gugatan praperadilan kedua didaftarkan MAKI hari ini. Sebelumnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan pada Januari 2024.
Baca Juga :
Pusat PVTPP Raih Juara I Penghargaan Menteri Pertanian Sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024
"Gugatan yang kita daftarkan hari ini sama dengan gugatan pertama, yang intinya meminta KPK melakukan sidang in absensia (tidak dihadiri terdakwa) untuk memutuskan kasus Harun Masiku," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.