MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres
- VIVA
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
3. Gabungan partai politik peserta pemilu tidak boleh mendominasi, sehingga tetap ada keberagaman pilihan bagi pemilih.
4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
5. Proses revisi UU melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Diketahui, empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden diputuskan oleh MK pada hari yang sama, yaitu:Perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Perkara 101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad. Perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.