MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gibran Tanggapi Santai Klaim Kemenangan Ganjar di Luar Negeri

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.

3. Gabungan partai politik peserta pemilu tidak boleh mendominasi, sehingga tetap ada keberagaman pilihan bagi pemilih.  

Anies Janjikan Kenaikan Gaji ASN dan TNI / Polri Setiap Tahun Jika Jadi Presiden

4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

5. Proses revisi UU melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Tekan Impor Ponsel, Ganjar Akan Berdayakan Pabrik Gadget Lokal di Semarang 

Diketahui, empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden diputuskan oleh MK pada hari yang sama, yaitu:Perkara  62/PUU-XXII/2024  yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.  

Perkara  101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad. Perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.  

Halaman Selanjutnya
img_title