MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Debat Cawapres 2024: Gibran Rakabuming Raka Mendapat Pujian karena Sikap Sigap Membantu Anggota KPU

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.

3. Gabungan partai politik peserta pemilu tidak boleh mendominasi, sehingga tetap ada keberagaman pilihan bagi pemilih.  

Jendral Dudung Beri Tanggapan Terkait Kritik Anies dan Ganjar Kepada Prabowo

4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

5. Proses revisi UU melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Ganjar Beri Nilai 5 Terkait Kinerja Menhan Prabowo, Menurut Anies itu Ketinggian

Diketahui, empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden diputuskan oleh MK pada hari yang sama, yaitu:Perkara  62/PUU-XXII/2024  yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.  

Perkara  101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad. Perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.  

Halaman Selanjutnya
img_title