MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Keempat perkara tersebut mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional .  

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terhalang ambang batas kursi atau suara. 

Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi lahirnya calon pemimpin yang lebih beragam dan kompetitif di Pemilu 2024.   

Sebelum Jadi Cawapres, Gibran Pernah Buka Jasa Konsultasi Weton