MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres
Kamis, 2 Januari 2025 - 17:41 WIB
Sumber :
- VIVA
Keempat perkara tersebut mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional .
Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terhalang ambang batas kursi atau suara.
Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi lahirnya calon pemimpin yang lebih beragam dan kompetitif di Pemilu 2024.