MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Keempat perkara tersebut mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional .  

Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terhalang ambang batas kursi atau suara. 

Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi lahirnya calon pemimpin yang lebih beragam dan kompetitif di Pemilu 2024.   

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK