MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold  sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.  

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam putusannya.  

Diduga Kelelahan Amankan Pemilu, Anggota Polrestabes Semarang Ini Meninggal Dunia

MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini juga memerintahkan pencantumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.  

Sebelum Jadi Cawapres, Gibran Pernah Buka Jasa Konsultasi Weton

"Dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Saldi Isra.  

 

MK juga memberikan saran revisi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain:  

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.

3. Gabungan partai politik peserta pemilu tidak boleh mendominasi, sehingga tetap ada keberagaman pilihan bagi pemilih.  

4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

5. Proses revisi UU melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Diketahui, empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden diputuskan oleh MK pada hari yang sama, yaitu:Perkara  62/PUU-XXII/2024  yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.  

Perkara  101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad. Perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.  

Keempat perkara tersebut mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional .  

Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terhalang ambang batas kursi atau suara. 

Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi lahirnya calon pemimpin yang lebih beragam dan kompetitif di Pemilu 2024.