Soal Polemik Zakat dan Pajak, Ini Komentar Ketum DMI Jusuf Kalla

Uang
Sumber :
  • Viva/Kenny Putra

Jateng – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menegaskan zakat, wakaf, dan pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla atau JK dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 1 Matet 2026

img_title Resmi Dikukuhkan, PRIMA DMI Jabar Dorong Kolaborasi Ekoteologi dan Revitalisasi Peran Pemuda Masjid

Menurut JK, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan memiliki posisi penting dalam mendukung perekonomian umat. Namun, ia mengingatkan bahwa wakaf dan sumbangan masyarakat juga berkontribusi besar terhadap pembangunan fasilitas keagamaan maupun pendidikan.

"Di Indonesia, zakat itu penting, wajib. Sumbangan wakaf dan lainnya juga berjalan. Keduanya jalan," kata JK.

img_title Setya Arinugroho Sororti Dilema Target PAD dan Beban Pajak Bermotor bagi Rakyat

Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 800 ribu masjid yang sebagian besar dibangun melalui wakaf dan donasi masyarakat, bukan semata-mata dari dana zakat. Kontribusi tersebut menunjukkan besarnya peran wakaf dalam pembangunan infrastruktur keagamaan.

"Kita punya ratusan ribu masjid. Itu tidak dibangun dengan zakat, tetapi dengan wakaf dan sumbangan. Begitu juga banyak madrasah dan sekolah," katanya.

img_title Investasi Dunia Berani 9 Persen, Masa Akhirat Cuma 2,5 Persen? Ini Pesan Menag

Selain masjid, berbagai madrasah, sekolah, dan lembaga pendidikan juga berdiri berkat dukungan wakaf dan donasi umat. Hal ini memperlihatkan sinergi antara zakat, wakaf, dan partisipasi sosial dalam memperkuat ekonomi dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia.

Antara Zakat dan Pajak

Lebih lanjut, JK membandingkan mekanisme zakat dan pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak umumnya dihitung berdasarkan keuntungan atau penghasilan dengan tarif tertentu, misalnya 20 hingga 25 persen dari laba. Sementara zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen dari aset yang dimiliki.

"Kalau pajak itu dari keuntungan. Kalau zakat 2,5 persen dari aset. Jadi, dampaknya bisa besar karena dihitung dari total aset," jelasnya.

Ia mencontohkan seseorang yang memiliki aset besar tetapi memperoleh keuntungan relatif kecil. Dalam kondisi tersebut, perhitungan zakat tetap didasarkan pada total aset, bukan pada laba yang dihasilkan.

Dalam kesempatan itu, JK juga mendorong umat Islam meningkatkan kepemilikan aset agar kontribusi zakat semakin besar dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Aset itu banyak dimiliki bukan oleh orang Islam. Jadi, kita orang Islam harus meningkatkan kemampuan dan kepemilikan aset," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title