KPU Kota Pekalongan Tetapkan 232.064 Pemilih di Pilkada Serentak 2024
- dok KPU
Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan sebanyak 232.064 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024.
DPSHP dan DPT tingkat Kota Pekalongan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno Terbuka KPU, di Aula KPU setempat, Rabu, 18 September 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menyampaikan, jumlah tersebut lebih sedikit daripada Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 232.247 orang. Artinya, terdapat selisih sebanyak 183 orang pemilih.
Menurutnya, penurunan jumlah tersebut merupakan hasil dari uji publik dan adanya masukan dari masyarakat, pascapenetapan DPS. Penyebabnya, terdapat pemilih yang berpindah tempat tinggal dan tidak lagi menetap di Kota Pekalongan, meninggal dunia, serta pemilih ganda.
“Untuk pemilih ganda, invalid NIK, KK, dan meninggal dunia secara akumulatif masuk ke dalam pemilih TMS (tidak memenuhi syarat). Dari hasil rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT ini selanjutnya akan menjadi bahan untuk pencetakan surat suara dan logistik lainnya,”bebernya.
Fajar menyebutkan, dari jumlah 232.064 orang pemilih dalam DPSHP dan DPT, sebanyak 116.704 orang pemilih berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 115.360 orang pemilih adalah perempuan. Mereka tersebar dalam 430 tempat pemungutan suara (TPS) di semua kelurahan se-Kota Pekalongan.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang pemilih baru, 883 orang pemilih TMS, dan 875 orang mengalami perbaikan data pemilih.