Viral Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Ruang Kelas Demak, Ditonton Anak SD

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • Ist

Jateng – Dunia pendidikan kembali digegerkan dengan viralnya video persetubuhan di sebuah ruang kelas di Demak, Jawa Tengah. Ironisnya, aksi tak senonoh itu disaksikan dan direkam teman-temannya.

Heboh Siswa SMA Dipaksa Merangkak di Surabaya, Ini Hukum Sujud kepada Manusia dalam Islam

Berdasarkan informasi yang viral, aksi persetubuhan itu melibatkan siswa SMA berinisial RH (17) dan siswi SMP berinisial ML (14). Kejadian itu dilakukan di ruangan kelas 6 SDN Cabean 2, Demak, pada hari Minggu, 15 September 2024, pukul 13.00 Wib. 

Parahnya kejadian tersebut disaksikan langsung oleh teman-teman pelaku dan merekamnya, bahkan sebagian anak SD juga ikut menyaksikan aksi bejat tersebut.

Paman-Keponakan Jadi Dalang Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dilempar ke Sungai di Brebes

Peristiwa bermula ketika ML bersama dua temannya sedang berjalan menuju tempat fotokopi, namun saat di jalan dicegat oleh RH dan teman temannya. Korban ML kemudian ditarik dan dipaksa masuk ke dalam ruangan kelas 6 SDN Cabean 2 Demak.

Video viral siswa mesum di lantai dua kelas

Photo :
  • Ist
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak-Adik di Purworejo

Ternyata, teman teman dari ML juga ikut membantu RH dalam melancarkan aksinya tersebut. Mereka bahkan ada yang mendorong dan memegangi korban ML, sehingga tidak bisa kabur.

Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan membuka paksa pakaiannya, lalu mencabuli korban. Sementata teman-temannya malah menertawakan dan merekam kejadian itu.

Kasat reskrim Polres Demak Winardi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan para pelajar tersebut awalnya mengikuti pengajian yang digelar di masjid dekat gedung SD yang menjadi lokasi mereka berbuat tidak senonoh.

"Ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi," kata AKP Winardi

Polisi telah menangkap pelaku RH, sebagai pelaku pencabulan anak. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.