KPID Jateng: Tayangan Kekerasan Dominasi Siaran Sepanjang 2024

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID)
Sumber :
  • Dok KPID

Jateng – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengatakan tayangan yang memuat unsur kekerasan masih mendominasi dugaan pelanggaran siaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 di Jawa Tengah.

img_title Semarak Harlah PKB Jawa Tengah, Ini Rangkaian Acaranya

Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan kajian isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jawa Tengah) sepanjang tahun 2024 terhitung hingga 17 Desember 2024.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran sebanyak 1.763 temuan, dengan ruang lingkup terbanyak yakni ruang lingkup muatan kekerasan sebanyak 540 kasus atau 54 persen.

img_title Optimalkan Waduk untuk Menghadapi Ancaman Kekeringan

"Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran di sepanjang tahun 2024, ini perlu menjadi perhatian serius," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Huda mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut terkait konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal, atau visual yang berlebihan.

img_title Serap Aspirasi di Desa Waru, Anggota DPRD Jateng Soroti Kesetaraan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Adapun, kekerasan tersebut secara rinci terbagi dalam berbagai kategori, antaralain kategori hiburan ada 34 kasus dalam tayangan film, musik, atau drama. Kategori jurnalistik, terdapat 424 kasus pelanggaran kekerasan yang ditemukan dalam program berita atau liputan jurnalistik. Kategori Variety Show terdapat 82 kasus pada program dengan format hiburan campuran, seperti acara kompetisi, talk show, atau reality show.

Kemudian, ruang lingkup Siaran Iklan ditemukan sejumlah 479 kasus atau 47,9 persen. Pelanggaran tersebut semisal berupa tayangan atau siaran iklan yang tidak sesuai etika, menipu, atau mempromosikan produk terlarang.

Dari aspek ruang lingkup Program Siaran Jurnalistik juga ditemukan sejumlah 174 kasus pelanggaran atau 17,4 persen. "Dugaan pelanggaran dalam program jurnalistik ini semisal penayangan atau menyiarkan berita hoaks, tidak akurat atau tidak berimbang," ungkapnya.

Selanjutnya, ruang lingkup Perlindungan pada Anak ditemukan sejumlah 171 kasus atau 17,1 persen. Pelanggaran berupa melanggar prinsip perlindungan anak, seperti menayangkan konten tidak layak untuk usia anak.

Terakhir, ruang lingkup Program Siaran terkait Rokok dan NAPZA mencapai 171 kasus atau 17,1 persen. Dugaan pelanggaran siaran ruang lingkup ini berisi terkait promosi, penggunaan, atau ajakan konsumsi rokok dan NAPZA yang dilarang.

"Sebagaimana diagram rekap dugaan pelanggaran tahun 2024, kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi dengan 540 kasus, menunjukkan bahwa isu kekerasan dalam program siaran masih menjadi permasalahan serius," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title