Jelang UMP 2026, Gubernur Luthfi Ngobrol Bareng Pengusaha
- Pemprov Jateng
Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis 20 November 2025 lalu, untuk menyerap masukan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memastikan proses penetapan upah sesuai ketentuan dan mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (22/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar hukum penetapan upah minimum masih dalam proses finalisasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” kata Aziz.
Dalam RPP tersebut, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan pada 15 Desember 2025. Aziz menekankan bahwa pihaknya masih menunggu finalisasi aturan tersebut.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.
Pemprov Jawa Tengah telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masukan terakomodasi.
“Ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.
Salah satu isu yang mengemuka adalah penetapan UMSP dan UMSK. Aziz menjelaskan bahwa terdapat sejumlah parameter teknis, seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, spesialisasi, hingga beban kerja.
“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana,” paparnya.
Dari pihak pengusaha, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan pemerintah terkait penetapan upah.