Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas
Kamis, 4 Januari 2024 - 17:03 WIB
Sumber :
- Ditjen PAS Kemenkumham
Sementara Eliezer, dikatakan Beni ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri karena berdasarkan surat LPSK.
Surat tersebut berupa permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku.
Alvin Lim dibebaskan murni dari masa tahanan yang dijalaninya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, akibat kasus pemalsuan dokumen surat.
Baca Juga :
Wamentan Sudaryono Dorong Warga Binaan Lapas di Jateng Tingkatkan Keterampilan Pertanian
Ia bebas pada Senin, 25 Desember 2023, setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus tersebut.