Pria Nekat Sandera Keluarganya di Masjid Magelang Jadi Tersangka
- Ist
Jateng – Seorang pria warga Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan penyanderaan terhadap keluarganya sendiri di serambi Masjid Al-Barokah.
Pelaku berinisial SD diduga melakukan aksi nekat tersebut akibat konflik internal keluarga terkait masalah jual beli tanah. Pelaku berhasil diamankan aparat dengan negosiasi yang alot, namun berhasil diamank
Korban penyanderaan meliputi adik kandung perempuan pelaku, istri pelaku yang sedang mengandung anak ketiga, dua anaknya, dan seorang keponakan.
"Benar, tadi malam pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu, 18 Januari 2025
Selain menetapkan SD sebagai tersangka, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam yang digunakan pelaku."Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," ujarnya
Kasat Reskrim menerangkan pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara terkait kasus penyanderaan, menurut Kompol Fahrur Rozi, tidak diproses karena pihak keluarga selaku korban tidak melaporkannya ke polisi.
"Keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderannya, sehingga kami menemukan peristiwa lain yaitu penggunaan senjata tajam," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Tersangka terancam hukuman maksikmal 10 tahun penjara.