Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Petugas Samsat
- Pelopor.id/Polri
Jateng –Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ada 96 juta unit kendaraan dari 165 juta kendaraan yang terdaftar, belum membayar pajak.
Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi rumah para penunggak pajak.
Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
"Saat ini, total kendaraan terdaftar di Indonesia mencapai 165 juta unit," kata Kakorlantas melalui situs resmi Korlantas Polri.
Menurut Aan, hanya sekitar 69 juta kendaraan yang tercatat melakukan perpanjangan lima tahunan STNK, angka ini berada di bawah 50 persen.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Korlantas Polri berencana menerjunkan tim pembina Samsat guna mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak sebelum akhir tahun.
Melalui pendekatan soft power, tim ini akan mengingatkan pemilik kendaraan tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak.
"Langkah terakhir adalah melakukan penegakan hukum bagi pengguna jalan untuk memperoleh data yang lebih akurat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan pembayaran pajak STNK," lanjut Aan.
Program mendatangi rumah penunggak pajak ini sudah mulai berjalan di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat, dan akan segera dilaksanakan di provinsi-provinsi lain.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor adalah individu atau badan yang memiliki kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri, menyebut bahwa salah satu alasan utama pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak adalah mahalnya bea balik nama.
Hal ini membuat sebagian pemilik kendaraan menunggu program pemutihan pajak kendaraan.